Minggu, 15 Agustus 2010

PEMBUKAAN PEMANTAPAN TKSK DAN PEMANTAPAN FASILITATOR PEMBERDAYAAN KELUARGA DAN PEREMPUAN DI DAERAH PASCA KONFLIK



Link Artikel ini



PEMBUKAAN PEMANTAPAN TKSK DAN PEMANTAPAN FASILITATOR PEMBERDAYAAN KELUARGA DAN PEREMPUAN DI DAERAH PASCA KONFLIK


”Masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk berperan dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial...” (pasal 38 (1) UU No. 11/ 2009). Masyarakat sebagai subjek pembangunan merupakan potensi dan sumber pembangunan kesejahteraan. Karenanya perlu sinergitas antara pemerintah dan masyarakat. Terkait dengan upaya peningkatan kapasitas masyarakat tersebut, Kementerian Sosial RI, Ditjen Pemberdayaan Sosial akan melaksanakan kegiatan Pemantapan TKSK dan Fasilitator Pemberdayaan Keluarga dan Perempuan di Daerah Pasca Konflik Se-provinsi Nangroe Aceh Darussalam (NAD). Acara tersebut rencananya akan dibuka tanggal 22 April 2010 oleh Menteri Sosial RI, DR Salim Segaf Al Jufri, MA.



Pemantapan TKSK se-provinsi NAD akan diikuti oleh 241 orang TKSK, yang merupakan bagian dari 5.267 TKSK yang tersebar di 5.267 kecamatan di seluruh Indonesia. Ini merupakan bagian dari komitmen Kementerian Sosial untuk menjadikan TKSK sebagai ujung tombak pelaksanaan program kesejahteraan sosial. Karenanya diperlukan peningkatan kapasitas TKSK agar mampu berperan sebagai motivator, dinamisator dan katalisator di masyarakat.


Pemantapan keluarga dan perempuan di daerah pasca konflik akan diikuti 86 orang, baik dari pekerja sosial LK3, Orsos Perempuan dan Tokoh Masyarakat. Hal ini dirasakan penting mengingat keluarga sebagai unit terkecil di masyarakat merupakan pilar ketahanan bangsa, sementara itu perempuan merupakan salah satu kelompok rentan di masyarakat perlu ditingkatkan kapasitasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

TKSK Nyalindung. Copyright 2010 All Rights Reserved