Minggu, 15 Agustus 2010

TKSK Itu Mutlak

http://www.bongkar.co.id/daerah/samarinda/1009-tksk-itu-mutlak.html


PDF Cetak E-mail
Kamis, 25 Juni 2009 14:59
Kekosongan relawan sosial di daerah kecamatan – termasuk di Kaltim -- disikapi pemerintah dengan membentuk TKSK.

PEMBERLAKUAN UU No 32/2004 yang diperbaharui dengan UU No 12/2008 tentang Pemerintahan Daerah telah menggeser fungsi Pekerja Sosial Kecamatan (PSK). Akibatnya, terjadi kevakuman tenaga kerja sosial kecamatan di berbagai wilayah Indonesia. Kondisi ini membuat kesulitan dalam tata kelola kesejahteraan sosial – khususnya antara desa/kelurahan dengan kabupaten.

Pemerintah sendiri melalui Depsos coba mengatasinya dengan membentuk Tenaga Kerja Sosial Kecamatan (TKSK). Para relawan direkrut, dipilih, dilatih dan ditetapkan berdasarkan SK Mensos, guna menggantikan tugas pekerja sosial di kecamatan. Walau statusnya sukarelawan, bukan berarti perekrutan TKSK asal-asalan. Ketangguhan dan kehandalan tetap menjadi prioritas utama rekrutmen mereka.

Apa saja fungsi TKSK? Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Hj Encik Widiyani ketika disambangi BONGKAR! di ruang kerjanya menyebut, TKSK mutlak dibutuhkan. Sebab, salah satu tugasnya memantau penyaluran BLT (Bantuan Langsung Tunai) agar tidak salah sasaran. “Tugas TKSK itu memantau pelaksanaan semua program sosial yang bersentuhan langsung dengan masyarakat,” ucap politisi Partai Golkar ini seraya menimpali, TKSK yang dibutuhkan hanya satu orang per kecamatan.

Encik tidak menyebut berapa banyak TKSK yang diperlukan di Kaltim. Tapi, kalau melihat data provinsi Kaltim yang terdiri 14 kabupaten dan kota ini, terdapat 139 kecamatan. Itu artinya, TKSK yang harus diadakan di seluruh wilayah Kaltim minimal 139 orang.

Berapa honor seorang TKSK? “Honornya dari APBN dan satu bulan hanya Rp 250 ribu per orang. Tapi, saya lihat jumlah itu terlalu kecil. Saya berharap dapat diusulkan di APBD kabupaten dan kota masing-masing, sehingga ada penambahan. Kalau honornya cuma Rp 250 ribu, saya kira terlalu kecil,” ungkap legislator yang kembali terpilih di parlemen Kaltim periode 2009 – 2014.

Encik menambahkan, setiap calon TKSK memiliki sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. Antara lain laki-laki atau perempuan yang bukan PNS, TNI dan Polri yang usianya 25 – 50 tahun. Pendidikannya minimal SLTA atau sederajat, tidak terikat dinas dengan instansi/badan/lembaga mana pun, berbadan sehat, berdomisili di kecamatan bersangkutan. Calon TKSK pun tidak tersangkut perkara pidana/perdata serta melengkapi dokumen pendaftaran.

“Penyelenggaraan rekrutmen dilakukan tiga tahapan. Tahap pertama, perekrutannya dilakukan oleh camat dengan menggunakan formulir instrumen seleksi dan rekrutmen TKSK. Dari tahap ini diperoleh satu orang calon TKSK yang ditunjuk dan ditetapkan oleh camat,” urai Encik seraya menjelaskan, tahapan ini sudah diselenggarakan pada minggu I dan II, Juni 2009.

Tahap kedua yang digelar pada minggu III, merupakan hasil verifikasi kabupaten/kota terhadap rekrutmen tahap pertama. Hasil ini kemudian disampaikan kepada instansi sosial di Provinsi Kaltim. “Minggu IV Juni 2009 dilakukan rekrutmen tahap ketiga, yakni verifikasi dokumen kabupaten/kota yang dilakukan oleh Tim Verifikasi Provinsi dan Pusat,” ungkap Encik.

Setelah semua tahapan dan dokumen dinyatakan lengkap, berkas tersebut akan dibawa ke Direktorat Pemberdayaan Kelembagaan Sosial Masyarakat untuk dilakukan penetapan calon TKSK. “Setelah SK ditandatangani dan dikeluarkan oleh Menteri Sosial, maka yang bersangkutan siap melaksanakan tugasnya di daerah masing-masing,” pungkas Encik mengakhiri perbincangan.*shahibul

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

TKSK Nyalindung. Copyright 2010 All Rights Reserved