Sabtu, 28 Agustus 2010


Apa yang disebut dengan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan atau TKSK?
Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan adalah Pekerja Sosial masyarakat dan atau kader Karang Taruna yang karena ketokohan, kemampuan dan keahliannya ditunjuk dan ditetapkan oleh Bupati/Walikota setempat untuk membantu Camat Kepala Wilayah menyelenggarakan kesejahteraan sosial di kecamatan atas dasar kesukarelaan dan keiklasan untuk mengabdi.

Minggu, 15 Agustus 2010

DIALOG BUPATI DENGAN TIM TKSK (TENAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL KECAMATAN)




Link Artikel ini


SUKABUMI--Pembangunan kesejahteraan sosial tidak mungkin untuk dilaksanakan oleh sendiri akan teapi perlu mendapatkan dukungan dari berbagai pihak . pembangunan harus dilaksanakan secara sinergis antara pemerintah , dunia usaha dan masyarakat. salah satu upaya yang terus di hembuskan yaitu mengurangi secara signifikan peran – peran dominan pemerintah dan sekaligus membuka ruang-ruang baru bagi masyarakat untuk menjadi pelaku pembangunan . demikan dikatakan Bupati Sukabumi Drs . H. Sukamwijaya ,MM ketika menerima empat puluh orang TKSK (tenaga kesejahteraan sosial kecamatan ) yang didampingi oleh kepala Dinas Sosial Drs. H. Wahyu Utomo di Aula Pendopo Sukabumi(21/10)

lebih lanjut dikatakan Bupati Sukabumi bahwa pemerintah akan memposisikan diri bukan sebagai provider pembangunan tetapi sebagai fasilitator ,regulator dan pengendali.oleh kerena itu dengan dibentuknya TKSK oleh Departemen Sosial dapat di anggap sebagai wujud partisipasi sosial masyarakat sebab TKSK merupakan pelaksana pendamping sosial yang bisa menjembatani program depsos untuk menggerakkan masyarakat dan potensi kesejahteraan sosial lainnya.

Bupati Sukabumi berharap keberadaan TKSK di dapat mendukung pelaksanaan pendekatan anggaran berbasis kinerja (performance based budgetting ) yang membutuhkan pemetaan target sasaran sehingga diperlukan orang yang berada di lokasi sasaran . pemerintah daerah dalam kaitan ini dinas sosial akan membina dan mendayagunakan tksk dalam pembangunan kesejahteraan sosial. sehingga apa yang menjadi tujuan dari pembangunan kesejahteraan sosial yaitu mencapai kondisi kehidupan masyarakat yang sejahtera jasmani , rohani dan sosial sesuai dengan harkat dan martabat manusia dapat terwujud.

TKSK Itu Mutlak

http://www.bongkar.co.id/daerah/samarinda/1009-tksk-itu-mutlak.html


PDF Cetak E-mail
Kamis, 25 Juni 2009 14:59
Kekosongan relawan sosial di daerah kecamatan – termasuk di Kaltim -- disikapi pemerintah dengan membentuk TKSK.

PEMBERLAKUAN UU No 32/2004 yang diperbaharui dengan UU No 12/2008 tentang Pemerintahan Daerah telah menggeser fungsi Pekerja Sosial Kecamatan (PSK). Akibatnya, terjadi kevakuman tenaga kerja sosial kecamatan di berbagai wilayah Indonesia. Kondisi ini membuat kesulitan dalam tata kelola kesejahteraan sosial – khususnya antara desa/kelurahan dengan kabupaten.

Pemerintah sendiri melalui Depsos coba mengatasinya dengan membentuk Tenaga Kerja Sosial Kecamatan (TKSK). Para relawan direkrut, dipilih, dilatih dan ditetapkan berdasarkan SK Mensos, guna menggantikan tugas pekerja sosial di kecamatan. Walau statusnya sukarelawan, bukan berarti perekrutan TKSK asal-asalan. Ketangguhan dan kehandalan tetap menjadi prioritas utama rekrutmen mereka.

Apa saja fungsi TKSK? Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Hj Encik Widiyani ketika disambangi BONGKAR! di ruang kerjanya menyebut, TKSK mutlak dibutuhkan. Sebab, salah satu tugasnya memantau penyaluran BLT (Bantuan Langsung Tunai) agar tidak salah sasaran. “Tugas TKSK itu memantau pelaksanaan semua program sosial yang bersentuhan langsung dengan masyarakat,” ucap politisi Partai Golkar ini seraya menimpali, TKSK yang dibutuhkan hanya satu orang per kecamatan.

Encik tidak menyebut berapa banyak TKSK yang diperlukan di Kaltim. Tapi, kalau melihat data provinsi Kaltim yang terdiri 14 kabupaten dan kota ini, terdapat 139 kecamatan. Itu artinya, TKSK yang harus diadakan di seluruh wilayah Kaltim minimal 139 orang.

Berapa honor seorang TKSK? “Honornya dari APBN dan satu bulan hanya Rp 250 ribu per orang. Tapi, saya lihat jumlah itu terlalu kecil. Saya berharap dapat diusulkan di APBD kabupaten dan kota masing-masing, sehingga ada penambahan. Kalau honornya cuma Rp 250 ribu, saya kira terlalu kecil,” ungkap legislator yang kembali terpilih di parlemen Kaltim periode 2009 – 2014.

Encik menambahkan, setiap calon TKSK memiliki sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. Antara lain laki-laki atau perempuan yang bukan PNS, TNI dan Polri yang usianya 25 – 50 tahun. Pendidikannya minimal SLTA atau sederajat, tidak terikat dinas dengan instansi/badan/lembaga mana pun, berbadan sehat, berdomisili di kecamatan bersangkutan. Calon TKSK pun tidak tersangkut perkara pidana/perdata serta melengkapi dokumen pendaftaran.

“Penyelenggaraan rekrutmen dilakukan tiga tahapan. Tahap pertama, perekrutannya dilakukan oleh camat dengan menggunakan formulir instrumen seleksi dan rekrutmen TKSK. Dari tahap ini diperoleh satu orang calon TKSK yang ditunjuk dan ditetapkan oleh camat,” urai Encik seraya menjelaskan, tahapan ini sudah diselenggarakan pada minggu I dan II, Juni 2009.

Tahap kedua yang digelar pada minggu III, merupakan hasil verifikasi kabupaten/kota terhadap rekrutmen tahap pertama. Hasil ini kemudian disampaikan kepada instansi sosial di Provinsi Kaltim. “Minggu IV Juni 2009 dilakukan rekrutmen tahap ketiga, yakni verifikasi dokumen kabupaten/kota yang dilakukan oleh Tim Verifikasi Provinsi dan Pusat,” ungkap Encik.

Setelah semua tahapan dan dokumen dinyatakan lengkap, berkas tersebut akan dibawa ke Direktorat Pemberdayaan Kelembagaan Sosial Masyarakat untuk dilakukan penetapan calon TKSK. “Setelah SK ditandatangani dan dikeluarkan oleh Menteri Sosial, maka yang bersangkutan siap melaksanakan tugasnya di daerah masing-masing,” pungkas Encik mengakhiri perbincangan.*shahibul

Depsos Bentuk Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan

http://www.endonesia.com/mod.php?mod=publisher&op=viewarticle&cid=54&artid=4173

Depsos Bentuk Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan
Rabu, 02-September-2009, 15:15:49 Klik: 2285 Kirim-kirim Print version



Jakarta, Kominfo Newsroom -– Departemen Sosial (Depsos) tahun 2009 ini membentuk Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) di seluruh Indonesia dalam upaya untuk lebih memantapkan program pemberdayaan fakir miskin khususnya, dan pembangunan kesejahteraan sosial pada umumnya.

''TKSK tersebut dibentuk dalam rangka untuk memenuhi kebutuhan di lapangan,'' kata Sekretaris Ditjen Pemberdayaan Sosial Depsos Hartono Laras seusai acara diskusi interaktif mengenai merdeka dari kemiskinan yang diselenggarakan di Depsos, Jakarta, Rabu (2/9).

Sebelum dilaksanakan otonomi daerah, Depsos mempunyai Petugas Sosial Kecamatan (PSK) di seluruh kecamatan di Indonesia. Namun begitu otonomi daerah dilaksanakan, maka mereka sudah tidak ada lagi yang ditempatkan sebagai PSK, karena sudah wewenang pemerintah daerah.

Kemudia n melihat kondisi yang ada, maka Depsos mengangkat TKSK dari unsur masyarakat sebanyak 5.267 di seluruh kecamatan di Indonesia. TKSK tersebut direkrut diutamakan dari Karang Taruna dan Pekerja Sosial Masyarakat (PSM), karena mereka ada persyaratan umurnya yaitu 25-50 tahun, kemudian harus mempunyai motivasi yang tinggi, dan rekrutmennya dimulai dari tingkat kecamatan, kebupaten/kota, provinsi sampai ke Depsos.

Menurut nya, saat ini Depsos bekerjasama dengan TNI sedang melakukan pelatihan melalui Balai Diklat Kesejahteraan Sosial, dan di semua Kodam yang dilaksanakan di 12 Rindam, karena Depsos tidak mampu menampung sebanyak 5.267 TKSK itu sendiri. Disamping itu, di Pusdiklat Depsos nanti juga akan diadakan pelatihan bekerjasama dengan Rindam Jaya.

''Jadi kita bukan hanya memberdayakan masalah-masalah yang ada di lapangan, termasuk penyandang masalah kesejahteraan sosial lainnya, tapi kita juga menyiapkan pendamping mereka, supaya mereka dapat melaksanakan aktivitas kegiatannya secara bagus kualitasnya atau secara optimal,'' ujarnya.

Depsos memang sangat memerlukan TKSK tersebut, karena mereka nanti akan diberikan tugas untuk melakukan inventarisasi data-data penyandang masalah, melakukan pemetaan, penyuluhan, dan pendampingan.

' 'Dengan demikian kita akan menjadi lebih efisien dan efektif untuk menjalankan program-program tersebut, karena data-data yang dihasilkan bisa dipertanggungjawabkan, karena kita mempunyai front line yang ada di tingkat kecamatan,'' tambahnhya. (T. Gs/ toeb)

PEMBUKAAN PEMANTAPAN TKSK DAN PEMANTAPAN FASILITATOR PEMBERDAYAAN KELUARGA DAN PEREMPUAN DI DAERAH PASCA KONFLIK



Link Artikel ini



PEMBUKAAN PEMANTAPAN TKSK DAN PEMANTAPAN FASILITATOR PEMBERDAYAAN KELUARGA DAN PEREMPUAN DI DAERAH PASCA KONFLIK


”Masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk berperan dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial...” (pasal 38 (1) UU No. 11/ 2009). Masyarakat sebagai subjek pembangunan merupakan potensi dan sumber pembangunan kesejahteraan. Karenanya perlu sinergitas antara pemerintah dan masyarakat. Terkait dengan upaya peningkatan kapasitas masyarakat tersebut, Kementerian Sosial RI, Ditjen Pemberdayaan Sosial akan melaksanakan kegiatan Pemantapan TKSK dan Fasilitator Pemberdayaan Keluarga dan Perempuan di Daerah Pasca Konflik Se-provinsi Nangroe Aceh Darussalam (NAD). Acara tersebut rencananya akan dibuka tanggal 22 April 2010 oleh Menteri Sosial RI, DR Salim Segaf Al Jufri, MA.



Pemantapan TKSK se-provinsi NAD akan diikuti oleh 241 orang TKSK, yang merupakan bagian dari 5.267 TKSK yang tersebar di 5.267 kecamatan di seluruh Indonesia. Ini merupakan bagian dari komitmen Kementerian Sosial untuk menjadikan TKSK sebagai ujung tombak pelaksanaan program kesejahteraan sosial. Karenanya diperlukan peningkatan kapasitas TKSK agar mampu berperan sebagai motivator, dinamisator dan katalisator di masyarakat.


Pemantapan keluarga dan perempuan di daerah pasca konflik akan diikuti 86 orang, baik dari pekerja sosial LK3, Orsos Perempuan dan Tokoh Masyarakat. Hal ini dirasakan penting mengingat keluarga sebagai unit terkecil di masyarakat merupakan pilar ketahanan bangsa, sementara itu perempuan merupakan salah satu kelompok rentan di masyarakat perlu ditingkatkan kapasitasnya.

 

TKSK Nyalindung. Copyright 2010 All Rights Reserved